Kanalberita.id, Baturaja—Sebanyak 307 Warga Binaan Pemasyarajatan (WBP) Rutan Kelas IIB Baturaja Dapat Remisi umum. Dari jumlah itu 9 orang diantaranya langsung menghirup udara bebas, Senin (17/8/2026) .

Penyerahan Surat Keputusan bebas oleh Bupati OKU H Teddy Meilwansyah SSTP MM MPd didampingi Kepala Rutan Kelas II B Baturaja Fitri Yady, SH MSi. Bupati OKU mengucapkan selamat kepada penerima remisi. Bupati juga berpesan kepada mantan napi agar menjalani hidup dengan baik dan jangang mengulangi kesalahan yang sama. Dikatakan Bupati OKU, pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara atas komitmen serta perilaku baik yang telah ditunjukkan oleh warga binaan selama menjalani masa pembinaan.

Dikesempatan itu Kepala Rutan Kelas iib Baturaja Fitri Yady SH MSi menjelaskan total yang mendapatkan remisi umum sebanyak 307 orang dengan pengurangan masa tahanan 1 bulan (63 orang), pengurangan masa tahanan 2 bulan (101 orang), pengurangan masa tahanan 3 bulan (82 orang), pengurangan masa tahanan 4 bulan (38 orang), kemudian pengurangan masa tahanan 5 bulan (14 orang). Selain itu 9 (sembilan) orang yang langsung bebas menerima surat keputusan bebas.

Dikatakan Fitri Yady, pemberian remisi ini juga menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan agar senantiasa menjaga sikap dan mengikuti pembinaan dengan baik, sebagai bekal kelak kembali hidup bermasyarakat.
Sementara itu Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Jenderal Pol (Pur) Agus Andrianto SH MH dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Bupati OKU mengatakan tema HUT RI tahun ini ” Mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”, pemerintah menekankan bahwa semangat kemerdekaan harus diwujudkan melalui penyelenggaraan negara yang menjunjung tinggi hukum, keadilan, kemanusiaan, serta memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk memperbaiki diri dan kehidupannya.
Dalam konteks pemasyarakatan, remisi merupakan bagian penting dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial. Pemberian remisi menjadi bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku, menaati tata tertib, mengikuti program pembinaan dengan baik, serta memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (edo)





