Sebanyak 2.500 Pekerja dan Pekebun Sawit Terima Kartu BPJS

oleh -400 Dilihat
Penyerahan kartu BPJS secara simbolis diserahkan oleh Pj Bupati Muhammad Iqbal Alisyahbana SSTP MM didampingi Kepala Kantor BPJS Ketenaga Kerjaan Cabang Muara Enim, Sonny Alongsye di Hotel The Zuri Baturaja, Selasa (22/10/2024). Kanalberita.id / Edo
Penyerahan kartu BPJS secara simbolis diserahkan oleh Pj Bupati Muhammad Iqbal Alisyahbana SSTP MM didampingi Kepala Kantor BPJS Ketenaga Kerjaan Cabang Muara Enim, Sonny Alongsye di Hotel The Zuri Baturaja, Selasa (22/10/2024). Kanalberita.id / Edo

Kanalberita.id, Baturaja—Sebanyak 2500 pekerja dan pekebun sawit di Kabupaten Ogan Komering Ulu menerima Kartu BPJS Ketenagakerjaan pada acara Launching Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Perkebunan Sawit di Kabupaten OKU.

Penyerahan kartu BPJS secara simbolis diserahkan oleh Pj Bupati OKU Muhammad Iqbal Alisyahbana didampingi  Kepala Kantor BPJS  Ketenaga Kerjaan  Cabang Muara Enim, Sonny Alongsye di Hotel  The Zuri Baturaja Selasa (22/10/2024).

Hadir juga Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan  Cabang OKU Baturaja Timur, Rizky, Asisten II H Hasan HD MSE, Kadin Pertanian OKU Husmin SP MM, Camat Lubuk Batang Emharis Suryadi Putera SH, Camat Peninjauan Novri Zaldi SSTP  MSi. Kepala BPP (Balai Penyuluh Pertanian) KecamAtan Belatung dan Kecamatan  Kedaton Peninjauan Raya.

Jumlah peserta BPJS Ketengakerjaan di Kabupaten OKU segmen pekerja penerima upah sejumlah 30.610, BPU 9.838 dan Jakon 2.965 total sebanyak 43.433 orang. Sedangkan pekerja daro penyelenggaran negara terdiri dari pegawai Non ASN, perangkat Desa, GTKK, Petugas KPU dan lainnya sebanyak 8.985 orang dan pekerja rentan sebanyak 319 orang.

Baca Juga :  Pemprov Sumsel Berikan Dana 8M Untuk Mengatasi Banjir

Kepala Kantor BPJS  Ketenaga Kerjaan  Cabang Muara Enim, Sonny Alongsye mengatakan Jaminan sosial merupakan wujud nyata bahwa negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi seluruh warganya sehingga dapat hidup dengan layak. Keberadaaan jaminan sosial merupakan amanat dari UUD 1945 Pasal 34 ayat (2) bahwa negara mengembangkan system jaminan social bagi seluruh rakyat dan memberdayajan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai derajat kemanusiaan.

Lebih jauh Sonny Alongsye menjelaskan, secara yuridis formal, keharusan untuk memberikan jaminan social adalah hal yang bersifat universal. Declaration Universal Of HumanRights Pasal 25 secara eksplisi menetapkan bahwa warga negara berhak mendapatkan perlindungan jika mencapai hari tua, sakit, cacat, pengangguran dan meninggal dunia.

Baca Juga :  Pungli Pembuatan Sertifikat Prona Mantan Kades Ditahan Jaksa

Sonny Alongsye menjelaskan pemerintah telah mulai melakukan modernisassi melalui UU No 40 Tahun 2024 Tentang SJSN, yang kemudian melahirkan UU 24 Tahun 2011 Tentang BPJS ,BPJS terdiri dari dua yaitu BPJS kesehatan yang memiliki program jaminan kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan yang memiliki program jaminan kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan yang memiliki prorgam JKK, JKM, JHT dan JP serta oenambahan program JKP (merupakan tidak lanjut dari UU No 20 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja). Dikatakan Sonny Alongsye BPJS  ketenagakerjaanmengklasifikasi peserta dalam 4 sektor yaitu Pekerja Penerima Upah, bukan penerima upah, jasa konstruksi dan pekerja migran Indonesia.

Manfaat jaminan kecelakaan kerja dan haminan kematian telah diatur Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019. Untuk menafaat JKK berupa uang tunai dan/atau perawatan sesuai kebutuhan medias pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja, Sedangkan manfaat jaminan kematian berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris sebesar Rp 42 juta hingga beasiswa maksimal 2 anak samau selesai perguruan tinggi total nominal 174 juta ( inpres No 2 tahun 2021dan nomor 4 tahun 2022). Selanjutnya santunan atau manfaat yang telha disalurkan BPJS kepada pekerja ataupun ahli waris sebesar Rp 2.781.879.000 Miliar dengan 125 kasus dari bulan Januari sampai dengan September 2024. “Harapan kami dnegan semakain banyaknya masyarakat pekerja yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan maka terwujudlah Universal Coverage Jamsostek di OKUsehinga dapat meningkatkan kesejahtraan dan antisipasi resiko social ekonomi akibat msuibah kecelakaan kerjja atau musibah meninggal dunia. (edo)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.