Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Bekuk Bandar Sabu Sabu

oleh -598 Dilihat
Bandar narkoba M Zamkuri dan barang bukti yang diamankan di Polres OKU. Foto dokumen Humas Polres OKU
Bandar narkoba M Zamkuri dan barang bukti yang diamankan di Polres OKU. Foto dokumen Humas Polres OKU

Kanalberita.id, Baturaja— Dibawah pimpian Kasat Reserse Narkoba Polres OKU Iptu M Andrian STIK STK MSi berhasil menciduk  M Zamkuri (48) sang bandar narkoba  jenis sabu sabu di wilayah hukum Polres OKU.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK MH didampingi Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon  yang dikonfirmasi membenarkan jajaran Satres Narkoba berhasil mengamankan bandar narkotika jenis sabu . Dikatakan Kapolres, sebelumnya polisi mendapat informasi tentang  bandar barang haram di seputaran Kecamatan Baturaja Barat.

Mendapat informasi itu, Kasat Narkoba Polres OKU Iptu M Andrian STIK STK MSi segera memerintahkan Kanit II Satres Narkoba untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, Sabtu (20/7/2024) sekitar pukul 01.00 dini hari, Ipda Syamsul Rizal bersama anggota polisi berhasil menangkap tersangka Zamkuri yang saat itu tengah berada di Jalan Kerio Mohammad, Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat. Warga  Desa Penantian, Kecamatan Sososh Buay Rayap, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ini digiring masuk jeruji besi.

Baca Juga :  Kabag Ops Polres OKU Polda Sumsel Urai Kemacetan Di Jembatan Ogan 2

Menurut Kapolres,  penggeledahan disaksikan warga sipil setempat dan  polisi berhasil mendapatkan barang haram berupa, 3 ( tiga ) bungkus plastik klip bening masing – masing bungkus berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 30,67 (tiga puluh koma enam tujuh) gram. Barang haram itu dibalut  dengan kertas tisu putih dan digenggam ditangan kanan tersangka dan diakui barang tersebut milik tersangka. Rencananya barang haram itu akan dijual kepada calon pembeli yang memesan.

Baca Juga :  Sosialisasi E-TLE Jajaran Bhabinkamtibmas Polres OKU

Selain mengamankan  tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 3 ( tiga ) bungkus plastik klip bening masing – masing bungkus berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 30,67 (tiga puluh koma enam tujuh) gram dan 1 ( satu ) unit handphone merk Vivo Y01A warna Biru. Dikatakan Kapolres, saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres OKU untuk penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka, akan dijerta dengan pasal Pertama pasal 114 ayat ( 2 )  Kedua pasal 112 Ayat ( 2 )  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (edo)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.