Kanalberita.id, Baturaja— Dibawah pimpian Kasat Reserse Narkoba Polres OKU Iptu M Andrian STIK STK MSi berhasil menciduk M Zamkuri (48) sang bandar narkoba jenis sabu sabu di wilayah hukum Polres OKU.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK MH didampingi Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon yang dikonfirmasi membenarkan jajaran Satres Narkoba berhasil mengamankan bandar narkotika jenis sabu . Dikatakan Kapolres, sebelumnya polisi mendapat informasi tentang bandar barang haram di seputaran Kecamatan Baturaja Barat.
Mendapat informasi itu, Kasat Narkoba Polres OKU Iptu M Andrian STIK STK MSi segera memerintahkan Kanit II Satres Narkoba untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, Sabtu (20/7/2024) sekitar pukul 01.00 dini hari, Ipda Syamsul Rizal bersama anggota polisi berhasil menangkap tersangka Zamkuri yang saat itu tengah berada di Jalan Kerio Mohammad, Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat. Warga Desa Penantian, Kecamatan Sososh Buay Rayap, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ini digiring masuk jeruji besi.
Menurut Kapolres, penggeledahan disaksikan warga sipil setempat dan polisi berhasil mendapatkan barang haram berupa, 3 ( tiga ) bungkus plastik klip bening masing – masing bungkus berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 30,67 (tiga puluh koma enam tujuh) gram. Barang haram itu dibalut dengan kertas tisu putih dan digenggam ditangan kanan tersangka dan diakui barang tersebut milik tersangka. Rencananya barang haram itu akan dijual kepada calon pembeli yang memesan.
Selain mengamankan tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 3 ( tiga ) bungkus plastik klip bening masing – masing bungkus berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 30,67 (tiga puluh koma enam tujuh) gram dan 1 ( satu ) unit handphone merk Vivo Y01A warna Biru. Dikatakan Kapolres, saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres OKU untuk penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka, akan dijerta dengan pasal Pertama pasal 114 ayat ( 2 ) Kedua pasal 112 Ayat ( 2 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (edo)