Polri Tetapkan LSP Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

oleh -230 Dilihat
Gambar animasi AI

Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta illegal access. Penetapan itu disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

“Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap LSP, ASN, EH,” katanya.

Sementara satu orang lagi, menurut Asep, masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara SU.

Baca Juga :  Paslon Dharma-Kun Resmi Mendaftar Ke KPUD Jakarta

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden RI (Prabowo Subianto), pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujar Asep.

Menurut Kabareskrim pada 2025-2026 tersangka memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam penyadapan Polri. Mereka memasukkan ke dalam satu server link tanpa verifikasi.

Nomor itu disadap tanpa proses sesuai dengan peneegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pada Oktober 2026, tersangka memerintahkan penghapusan sistem ke link tersebut.

Baca Juga :  Silaturahmi Akbar Kipas Perantau Desa Singapura Sejabodetabek

Pelapor yang mengetahui lantas membuat laporan pada 23 Oktober. Bareskim kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan serta memeriksa saksi 10 orang dan tiga orang saksi ahli.

“Kita melakukan penyitaan barang bukti HP 11 unit, 1 unit Ipad dan flasdisk 4 buah berdasarkan scientific investigation,” ujarnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.