Polres OKU Dapat Penghargaan Dari Ombudsman RI

oleh -633 Dilihat
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK MH saat menerima Sertifikasi Penghargaan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI. Foto dokumen Humas Polres OKU
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK MH saat menerima Sertifikasi Penghargaan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI. Foto dokumen Humas Polres OKU

Kanalberita.id, Baturaja—Polres OKU Polda Sumsel  dapat penghargaan dari  Ombudsman RI. Pelayanan ini dibeirkan karena Polres OKU dinilai telah  memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Kapolres OKU ABKP Imam Zamroni SIK MH melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon kepada Kanalberita, Sabtu (27/1/2024) menjelaskan, jajaran Polres OKU dibawah kepemimpinan Kapolres OKU ABKP Imam Zamroni SIK MH  kembali menorehkan tinta emas dengan memperoleh Sertifikasi Penghargaan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI.  Penghargaan diserahkan Wakil Ketua Ombudsman RI Ir  Ir Robby Hamzar Rafinus MIA kepada Kapolda Sumatera Selatan Irjen Rachmad Wibowo, yang berlangsung dihotel Novotel Palembang, Rabu lalu.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kapolda Sumsel Irjen Rachmad Wibowo saat memberikan sambutan anev reformasi birokrasi Polda Sumatera Selatan tahun 2023. Kapolda juga  menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ombudsman RI yang telah berkontribusi dalam memberikan masukan terhadap perbaikan pelayanan publik di Polda Sumatera Selatan dan jajaran diantaranya Polres OKU.

Baca Juga :  Marta Jaya OKU Akan Jadi Kampung Budidaya Ikan Gabus

Polda Sumsel sangat berterima kasih kepada Ombudsman Republik Indonesia yang telah berkontribusi dalam memberikan masukan terhadap perbaikan pelayanan publik di Polda Sumsel berupa penelitian terhadap kegiatan pelayanan publik oleh satuan kerja, sehingga dengan adanya hasil penilaian dari penelitian tersebut maka satuan kerja yang menjadi objek penilaian akan melakukan perbaikan dalam rangka peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat,” ujar Rachmad Wibowo.

Rachmad Wibowo menjelaskan dalam menindaklanjuti peraturan Menteri PANRB Nomor 3 tahun 2023 Tentang perubahan atas peraturan Menteri PANRB nomor 25 tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 untuk membantu mempercepat pencapaian sasaran pembangunan nasional yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 tentang Reformasi Birokrasi, diakui Polri telah melakukan perubahan Roadmap Reformasi Birokrasi Polri tahun 2020-2024 dan telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor: KEP/1410/x/2023 tanggal 23 Oktober 2023.

Rachmad menjelaskan bahwa kementerian PANRB melaksanakan evaluasi yang bertujuan untuk menilai kemajuan pelaksanaan program reformasi birokrasi dalam rangka mencapai sasaran yaitu mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang kapabel, serta birokrasi yang mampu memberikan pelayanan publik yang prima, selain itu evaluasi juga bertujuan untuk memberikan saran perbaikan dalam rangka meningkatkan kualitas reformasi birokrasi di lingkungan kepolisian. “Pada kesempatan ini, saya sampaikan prestasi Reformasi Birokrasi Polri Polda Sumatera Selatan tahun 2023, untuk capaian pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM, pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan publik (PEKPPP) yang dinilai oleh 2 lembaga Ombudsman RI dan Kemenpan RB.

Baca Juga :  PJ Bupati OKU Teddy Meilwansyah Terima Penghargaan Adhi Bhakti Tani Dan Nelayan Dari KTNA Nasional

Prestasi Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) yaitu 4 Satuan kerja dan 8 Satuan wilayah yaitu Ditintelkam, Rumkit Bhayangkara M Hasan Palembang, Ditpamobvit, Ditpolairud, Polrestabes Palembang, Polres OKU, Polres Prabumulih, Polres Muara Enim, Polres Musi Banyuasin, Polres OKI, Polres Lubuk linggau dan Polres Musi Rawas,” urainya.

Sedangkan peningkatan pembangunan Zona Integritas dari WBK ke WBBM diperoleh 2 Satker/Satwil yaitu Biro SDM dan Polres Banyuasin dan untuk hasil PEKPPP tahun 2023 Polda Sumsel mendapatkan 2 Kategori Pelayanan Prima, 9 kategori sangat baik dan 2 kategori baik di penilaian PEKPPP Kemenpan RB serta pada penilaian PEKPPP Ombudsman RI mendapatkan 8 kategori tertinggi dan 7 kategori tinggi,” lanjutnya.

Baca Juga :  Kompol Yulfikri SH Jabat Wakapolres OKU

Rachmad Wibowo mengatakan bahwa kepolisian dituntut untuk lebih transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugas pokok yang telah diamanahkan, serta harus selaras dengan program kebijakan yang telah digariskan pemerintah, khususnya terkait dengan penerapan Reformasi Birokrasi.

Kami menyadari sepenuhnya, bahwa baik dan buruknya pelayanan Polri kepada masyarakat di Provinsi Sumatera Selatan berada di tangan Polda Sumsel. Harapan masyarakat saat ini terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik sangat besar, karena Polri di tuntut untuk mampu memberikan pelayanan publik yang semakin cepat, mudah, murah terjangkau dan terukur,” paparnya. (edo)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.