Polisi Tangkap Satu Keluarga Pelaku Pengeroyokan di Desa Durian OKU

oleh -36 Dilihat

Kanalberita.id, Baturaja — Jajaran Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) meringkus satu keluarga yang terdiri dari empat orang pelaku pengeroyokan terhadap Samroni (53) dan keluarganya, warga Dusun IV Desa Durian, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU.

Wakapolres OKU, Kompol Hendro Swarno, S.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial FS (23) warga Desa Makarti Jaya, JRF (30) warga Desa Belatung, Mun (58) warga Desa Makarti Jaya, serta ARS (32) warga Desa Karya. Para tersangka merupakan seorang ayah (Mun) beserta tiga anak laki-lakinya.

Baca Juga :  FPUSPA OKU Dampingi Anak Di Bawah Umur Korban Pencabulan

Aksi pengeroyokan ini dipicu oleh sengketa perebutan lahan antara keluarga korban dan keluarga pelaku. Padahal, kedua pihak diketahui masih bertetangga dan memiliki hubungan kekeluargaan.

“Insiden pengeroyokan terjadi pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Dusun IV Desa Durian. Saat itu, para korban sedang duduk di teras rumah. Secara tiba-tiba, empat tersangka menyerang mereka menggunakan senjata tajam jenis parang,” ujar Kompol Hendro saat konferensi pers kepada awak media.

Para korban yang tidak menduga akan diserang terkejut dan tidak sempat menyelamatkan diri. Akibatnya, Samroni mengalami sesak di bagian dada kiri, luka lebam di bagian kanan, luka lecet di punggung kaki kanan, betis kiri, serta jari manis tangan kanan.

Baca Juga :  Lewat Kuliah Umum, Semen Baturaja Terapkan Sistem Manajemen K3 Ke Universitas Baturaja

Selain Samroni, anggota keluarganya yang lain turut menjadi korban penyerangan. Hendri mengalami luka bacok di ubun-ubun dan tangan kiri, luka robek di alis kiri, serta luka lebam di mata kiri. Sementara itu, Sayirin mengalami luka robek pada punggung tangan kanan. Hingga saat ini, dua korban di antaranya masih harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit di Palembang.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis parang dan sehelai kaus milik korban. Sejumlah saksi di lokasi kejadian juga telah dimintai keterangan.

Baca Juga :  Tiga anggota DPRD OKU Dari Partai Hanura Bakal Dilakukan PAW

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pidana tentang penganiayaan dan/atau pengeroyokan. Polisi juga mengonfirmasi bahwa kedua belah pihak sebenarnya saling melapor. Namun, laporan dari pihak Samroni diprioritaskan terlebih dahulu karena adanya korban yang mengalami luka serius. Laporan dari pihak Mun tetap akan ditindaklanjuti secara prosedural. (edo/ca)

No More Posts Available.

No more pages to load.