Kanalberita.id, Baturaja— Dibawah pimpian Kasat Narkoba Polres OKU Iptu M Andrian STIK STK Msi Mustarudin alias cakok (39) sang Bandar narkoba bertekuk lutut.
Warga Desa Banuayu, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ini digiring masuk jeruji besa. Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK MH didampingi Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon yang dikonfirmasi Kamis (18/7/2024) membenarkan jajaran Satres Narkoba berhasil mengamankan bandar narkotika jenis sabu yang sudah menjadi target polisi. Dikatakan Kapolres, sebelumnya polisi mendapat informasi tentang bandar barang haram di seputaran Kecamatan Semidang Aji.
Mendapat informasi itu, Kasat Narkoba Polres OKU Iptu M Andrian STIK STK MSi segera memerintahkan Kanit I Satres Narkoba untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, Rabu (17/7/2024) sekitar pukul 07.30 pagi, polisi berhasil menangkap tersangka Cakok yang saat itu tengah tidur dalam rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan warga sipil setempat, polisi berhasil mendapatkan barang haram berupa, benda kristal yang diduga sabu seberat 5,67 gram dan 2 butir pil berwarna pink yang diduga pil jenis ekstasi, 3 butir pil berwarna hijau diduga ekstasi dan 1 butir pil warna orange yang juga diduga ekstasi. Barang haram itu ditemukan diatas meja TV dalam kamar tersangka dan diakui milik tersangka Cakok. Saat diintrogasi tersangka Mustarudin mengaku semua barang haram didapatnya dari seseorang yang tengah diburu polisi.
Selain tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (Satu) buah dompet berwarna pink bermotif bunga yang didalamnya berisikan 1 (satu) ball plastic klip bening kosong, 1 (satu) unit timbangan digital merk digital pocket scale warna hitam, 2 (dua) butir pil berwarna pink dengan logo kepala badut yang dibalut kertas tisu diduga narkotika jenis extacy. Kemudian 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan tiga (tiga) butir pil berwarna hijau, 1 (satu) butir pil berwarna orange dengan logo 69 yang diduga narkotika jenis extacy, 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 5,67 gram. Selanjutnya 1 (satu) satu buah skop plastik warna hitam, 1 (satu) buah dompet emas merk zam-zam serta 1 (satu) unit handphone merek Vivo 1727 warna merah.
Dikatakan Kapolres, saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres OKU untuk penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka, akan dijerta dengan pasal Pertama pasal 114 ayat ( 2 ) Kedua pasal 112 Ayat ( 2 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (edo)