Pengedar Sabu di Kabupaten Ogan Komering Ulu Dibekuk Polisi

oleh -1444 Dilihat
Tersangka pengedar narkoba jenis sabu Suwandi (29), saat diamankan di Mapolres OKU. Foto dokumen Humas Polres OKU
Tersangka pengedar narkoba jenis sabu Suwandi (29), saat diamankan di Mapolres OKU. Foto dokumen Humas Polres OKU

Kanalberita.id, Baturaja— Satres Narkoba Polres OKU Polda Sumsel berhasil menggagalkan aksi pengedar narkoba bernama Suwandi (29). Pengedar barang haram jenis sabu gagal mengedarkan narkoba karena keburu  dibekuk polisi, Sabtu (10/12/2022).

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK. Kanalberita.id / Apriansyah
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK. Kanalberita.id / Apriansyah

Tersangka dicegat polisi  saat melintas di jalan raya Desa Terusan Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu. Akibatnya rencana membawa narkoba ke dalam kota Baturaja gagal.  Kapolres OKU Polda Sumsel AKBP Danu Agus Purnomo SIK didampingi Kasi Humas AKP Syafarudin SH mengatakan,  Pelaku ditangkap setelah mengambil barang haram dari kawasan Lubukbatang Kecaamatan Lubukbatang Kabupaten Ogan Komeirng Ulu.

Baca Juga :  Disdukcapil OKU akan menerapkan Identitas Kependudukan Digital

Dari tangan tersangkap polisi berhasil mengamankan barang yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,26 gram. Kronologis kejadian kata Kapolres,   pada hari Sabtu (10/12/2022) sekitar pukul 13.50 WIB jajaran Satres Narkoba mendapat informasi dari warga yang mengatakan ada seseorang yang berasal dari Kota Baturaja membeli narkoba di wilayah Lubukbatang.

Mendapat info yang berharga itu Kasat Resnarkoba AKP Ujang Abdul Aziz SE segera memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Anggota polisi langsung meluncur ke Desa Terusan dan langsung melakukan razia kepada setiap pengendara yang akan masuk ke kota Baturaja. Sekitar pukul 14.30WIB , polisi melihat ada seseorang yang mencurigakan, setelah dilakukan pengeledahan didapati 1 (satu) lembar plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 0,26 gram.

Baca Juga :  Warga Serahkan Senpi Kecepek Ke Polisi

Selanjutnya tersangka dan batang bukti langsung dibawa ke Mapolres OKU untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lanjutan. Dikatakan Kapolres, tersangka Suwandi (29) yang tercatat sebagai warga RSS Sriwijaya Blok DC II Kelurahan Sekarjaya, Kecamatan Baturaja Timur startusnya sebagai pengedar. Atas perbuatannya tersangkla akan dijerat dengan Primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  Barang bukti yang diaamnkan polisi berupa 1 (satu) lembar plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 0,26 gram.

Baca Juga :  Kurir Narkoba Ditangkap Sat Resnarkoba Polres OKU

( ca)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.