Kanalberita.id, Palembang—Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian uang Rp 591.400.000,( Lima ratus sembilan puluh satu juta empat ratus ribu upiah) yang sempat viral di SPBU wilayah Lubuk Batang Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU sebulan lalu.
Satu tersangkanya atas nama Erwin alias Raden (40), warga Sungai Rebo, Mariana, Kecamatan Banyuasin 1, Kabupaten Banyuasin diringkus Tim opsnal Unit 4 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Tersangka ditengakap di kediamannya Sabtu (29 /10/2022). Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihandinika menjelaskan modus pelaku dengan membututi korban sejak keluar dari Bank. Pelakunya 5 orang , satu tertangkap empat lainnya masih dalam pengerjaran polisi.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Suzuki Vitara BG 1427 AT warna merah dan Handphone. Kendaraan yang diamankan ini merupakan barang bukti yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksi kejahatan. Sednagkan Handphone dibeli dari hasil perampokan, Menurut Kompol Agus, tersangka masih dalam pemeriksaan pihaknya dan melakukan pengembangan pelaku lainnya.
Disisi lain, dihadapan polisi pemeriksanya Senin (31/10/2022) tersangka menerangkan pencurian dilakukan bersama 4 temannya dengan cara langsung buntuti pakai mobil dan motor korban yang baru keluar dari salah satu bank di Kota Baturaja. Tersangka Raden bertugas membawa mobil, temannya yang membawa sepeda motor yang bertugas mengambil uang didalam mobil korban.
Tersnagka mengaku tidak kenal dengan korban dan tidak ada keterlibatan orang dalam perusahaan.
Setelah berhasil merampok tersangka dan 4 temannya langsung kabur. Uang hasil kejahatan itu langsung dibagi di dalam mobil masing-masing mendapat jatah Rp 120 juta. Tersangka mengaku uang bagiannya digunakan untuk membeli peralatan rumah tangga dan membuat boom pelabuhan (dermaga). Raden yang juga resedivis kambuhan ini menerangkan setelah berbagi hasil, semua pelaku berpencar. Tersangka Raden kembali ke rumahnya di Sungai Rebo. Sejak saat itu tersangka Raden mengaku sudah kehilangan kontak dnegan 4 tersamgka lainnya.
Sementara itu uang yang dicuri komplotan penjahat tanggal 29 September lalu merupakan uang perusahaan yang sedianya akan dipergunakan untuk membayar rekanan pekerjaan swakelola dilingkungan PT Mitra Ogan. Kasus pencurian ini dilaporlan Yasmin Sinambela bin Sunambela (5l), Asisten Tata Usaha PT Mitra Ogan, Karang Dapo Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU.
Menurut pelapor pada hari Senin (26 /9/2022) pukul 12.00 WIB pelapor mengambil uang gaji swakelola PT. Mitra Ogan dari Bank Mandiri Sebesar Rp. 591.400.000,(Lima ratus sembilan puluh satu empat ratus juta rupiah). Selanjutnya uang tersebut dimasukkan kedalam tas jinjing, setelah itu pelapor membawa uang tersebut dengan menggunakan mobil Inova BG 1991 FF dengan tujuan ke kantor PT.Mitra Ogan di Karang dapo Kecamatan Peninjauan Kabupayen OKU. Sesampai di SPBU wilayah Lubuk Batang pelapor masuk ke SPBU dg tujuan mau membeli bahan bakar Minyak dengan jeriken . Saat pelapor turun darl mobil kemudian tiba tiba datang pelaku membuka pintu mobil di bagian tengah dan mengambil uang yang diletakkan pelapor di dalam mobil tersebut. Menurut informasi uang yang dicuri ini umtuk membayar gaji praa rekanaan seperti tukang petik buah, tukang tebas, tukang angkut buah dan rekanan lainnya. (yip)