Pasca dilantik Kangmas Sujarwo Perjuangkan Aspirasi Masyarakat 

oleh -99 Dilihat

OKU,Kanalberita.id—Kang mas Sujarwo resmi dilantik sebagai anggota DPRD OKU melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024–2029.

Pelantikan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD OKU masa persidangan II tahun 2026 yang digelar pada Jumat (6/2/2026) sore.

Pasca dilantik kang mas Sujawo mengucapkan rasa syukur kepada Allah SWT, semoga selalu sehat dan semangat dalam menjalankan amanah sebagai anggota DPRD Kabupaten OKU.

“saya secara pribadi setelah dilantik saya mengucapkan rasa syukur kepada Allah SWT, tetap sehat semangat, Ucap kangmas Sujarwo.

Baca Juga :  PJ Bupati OKU Teddy Meilwansyah Terima Penghargaan Adhi Bhakti Tani Dan Nelayan Dari KTNA Nasional

Kangmas Sujarwo mengaku akan memperjuangkan aspirasi masyarakat, terutama aspirasi masyarakat yang ada di Dapil 3 OKU.

“Wajib hukumnya kami menampung aspirasi masyarakat, kemudian untuk kebutuhan masyarakat melalui proposal kami akan diperjuangkan untuk kesejahteraan, terutama didapil kami dapil 3, tutup Kangmas Sujarwo.

Sebelumnya Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura melalui Surat Keputusan Nomor SKEP/064/DPP-P.HANURA/XI/2025 tertanggal 12 November 2025 telah memberikan persetujuan pergantian antar waktu atas nama Sujarwo.

Baca Juga :  Pj Bupati OKU Panen Sayuran Bersama Masyarakat

Dengan demikian sesuai Peraturan DPRD Kabupaten OKU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, anggota dewan yang dilantik melalui mekanisme PAW secara otomatis melanjutkan posisi alat kelengkapan dewan yang sebelumnya ditempati oleh anggota yang digantikan.

Berdasarkan keputusan pimpinan DPRD, Kangmas Sujarwo ditetapkan sebagai anggota Komisi III DPRD OKU serta turut bergabung dalam Badan Anggaran DPRD OKU untuk melanjutkan sisa masa jabatan hingga tahun 2029.

No More Posts Available.

No more pages to load.