Kanalberita.id, Baturaja—Pecatan anggota POLRI inisial ATA (28) jadi bandar narkoba kembali dibui karena kasus narkoba. Kasus serupa inilah mengantar mantan anggota Polres OKU Polda Sumsel ini di PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat ) Tahun 2021.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK MH melalui Kasi Humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon menjelaskan, tersangka dilakukan PTDH pada tahun 2021 karena tersandung kasus narkoba. Kali ini tersangka yang tercatat sebagai warga Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU ditangkap bersama temannya AAS (26) alamat Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur Kabuupaten OKU.
Menurut Kapolres, pada hari Senin (10 /6/2024) sekira pukul 02.00 WIB bertempat di Jalan Mayor Iskandar Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU. Unit 2 Satresnarkoba yang dipimpin oleh IPDA Syamsul Rizal melakukan penggerebekan di sebuah rumah kosan, polisi berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku berinisil AAS dan ATA. Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah kos dengan disaksikan warga sipil, ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) Bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu, Barang dengan dengan berat bruto 4,64 (Empat koma enam empat) gram didalam ditemukan dalam rumah kosan yang ditempati tersangka. Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut. Menurut Kapolres, tersangka insial ATA diketahui mantan anggota Polres OKU yang di PTDH Tahun 2021 terkait narkoba.
Polisi juga sudah mengamankan barnag bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip bening. Masing-masing bungkus didalamnya berisikan kristal-kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,64 (Empat koma enam empat) gram. Kemudian, 1 (satu) unit hp warna hitam, 1 (satu) unit warna hitam. Pasla yang dikenakan Primer Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (edo)