Godek dan Santok Tersangka Curi Getah Karet Beku

oleh -811 Dilihat
Kedua pelaku pencuri karet berhasil diamankan jaran Polsek Lubuk Raja. Foto dokumen polisi.
Kedua pelaku pencuri karet berhasil diamankan jaran Polsek Lubuk Raja. Foto dokumen polisi.

Kanalberita.id, Baturaja— Hardi alias Godek (41) dan Suyanto alias Santok (38) keduanya warga OKU Timur diduga mencuri getah karet. Akibatnya keduanya harus berurusan dengan polisi.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK MH didampingi Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon yang dikonfrimasi Rabu (11/9/2024) membenarkan kedua pelaku pencuri karet berhasil ditangkap jajaran Polsek Lubuk Raja. Dikatakan Kapolres, pristiwa  itu terjadi  Senin (9/9/2024) sekitar pukul 13.00 WIB, pemilik karet Daryanto, mengecek gudang penyimpanan karet di Dusun Gilas Desa Batumarta II Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten OKU. Pada saat sampai di gudang, Daryanto melihat pintu gudang sudah dalam keadaan terbuka, selanjutnya pelapor langsung melihat kedalam gudang. Setelah didalam, ternyata 3 keping karet dengan berat kurang lebih 215 Kg sudah tidak ada lagi (hilang). Menyadari karetnya dicuri orang, lantas Daryanto langsung melaporkan ke Polsek Lubuk Raja.

Baca Juga :  Kapolres OKU Ajak Wartawan Perangi Informasi Hoax

Mendapat laporan adanya pencurian karet dalam gudang, Kapolsek Lubuk Raja Ipda Indra Gunawan langsung memerintahkan jajaran Unit Reskrim melakukan penyeleidikan. Malam harinya sekitar pukul 20.30, korban Daryanto memberikan informasi kepada petugas piket Polsek bahwa yang melakukan pencurian karet miliknya adalah mantan karyawannya yang sudah dipecat.

Mendapat informasi yang berharga tersebut, Kapolsek Lubuk Raja Ipda Indra Gunawan langsung berkoordinasi dengan Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU. Sekitar pukul 22.10 malam Kapolsek beserta Tim Resmob meluncur kelokasi persembunyian para pelaku. Malam itu para pelaku berhasil ditangkap dikediamannya di Unit VI Batumarta, Blok K, Kecamatan Madang Suku III, Kabupaten OKU TIMUR.

Baca Juga :  28 Personil Polres OKU Naik Pangkat

Setelah berhasil ditangkap, kedua pelaku dan barang bukti berupa 3 (Tiga) buah kunci gembok, 3 (Tiga) buah anak kunci dan uang tunai Rp.491.000 langsung dibawa ke Polsek Lubuk Raja. Keesokan harinya kedua pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke Polres OKU untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Terhjadap para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (edo)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.