FPUSPA OKU Dampingi Anak Di Bawah Umur Korban Pencabulan

oleh -108 Dilihat
FPUSPA Sebimbing Sekundang Kabupaten OKU lakukan pendampingan Anak di bawah umur korban pencabulan. Foto dokumen FPUSPA OKU
FPUSPA Sebimbing Sekundang Kabupaten OKU lakukan pendampingan Anak di bawah umur korban pencabulan. Foto dokumen FPUSPA OKU

Kanalberita.id, Baturaja—Forum Partisipasi Publik Untuk Kesejahtraan Perempuan dan Anak (FPUSPA) Sebimbing Sekundang Kabupaten Ogan Komering Ulu melakukan pendampingan anak di bawah umur korban pencabulan.

Kunjungan ke rumah  AS (14)  langsung oleh Ketua FPUSPA Kabupaten OKU DR Rini Efrianti SE MSi  bersama Efrina Sari SST, di Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU, Rabu (23/9/2026) sore.  Kunjungan  diterima oleh As didampingi orang tuanya, kehadiran FPUSPA  untuk melihat langsung kondisi As korban pencabulan. Perwakilan FPUSPA menjelaskan maksud dan tujuan kehadiran mereka, setelah paham  As dan orang tuanya menandatangani Surat Pernyataan Persetujuan pendampingan dari FPUSPA Kabupaten OKU.

Baca Juga :  Bupati OKU Targetkan Angka Kemiskinan OKU Turun menjadi 1 Digit

Dilanjutkan dengan rekam kasus, pendataan identitas klien, kemudian dilanjutkan dengan konseling kepada AS yang mengalami pencabulan. Klien dengan suka rela menceritakan kronologis kejadian.  Konsleor yang melakukan mendampingan juga melakuan penguatan dan dukungan moral.

Hasil Asessment (penilaian)  semntara korbban masih  tetap melaukan aktivitas seperti biasa dan memiliki keinginan untuk meneruskan sekolah. Remaja putus sekolah ini ternyata masih memiliki keinginan kuat untuk melanmjutkan sekolah.  Langkah yang akan dilakukan oleh FPUSPA akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial  untuk mencarikan solusi kemungkinan AS bisa  mengikuti pendidikan di SR (Sekolah Rakyat).

Baca Juga :  Memasuki Musim Libur sekolah Citimall Baturaja Diserbu Pengunjung

Disisi lain, tersangka pelaku mencabuli anak dibawah umur inisial AM (21)  dibekuk polisi Satres PPAdan PPO Polres OKU dan menjalani pemeriksaan untuk memeprtanggungjawabkan perbuatannya. Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela SIK MIK melalui Kasi Humas AKP Feri Zulfian mengatakan, kejadian perbuatan menyetubuhi anak dibawah umur itu terjadi di salah satu tempat kos, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1(satu) helai baju hitam lengan pendek dan 1(satu) helai celana joger warna abu abu. Atas perbuatannya pelaku terancam dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (edo)

No More Posts Available.

No more pages to load.