Kanalberita.id, Baturaja—DPRD Kabupaten OKU bersama Pemerintah mengesahkan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 1.629.656.293.342,81.

Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang akhirnya disepakati tujuh fraksi di DPDR OKU menyetujui RAPBD Perubahan pada Rapat paripurna DPRD OKU, Selasa (23/9/2026). Ditandai penandatangan bersama oleh Bupati OKU H Teddy Meilwansyah SSTP MM MPd dan Ketua DPRD OKU H Sahril Elmi SH. Hadir unsur Forkopimda, para OPD serta instansi terkait. Rancangan yang telah disetujui selanjutnya diajukan ke gubenur untuk ditetapkan menjadi Perda APBD Perubahan OKU.
Sementara itu, Pendapatan Kabupaten OKU direncanakan sebesar Rp 1.499.928.857.927,00 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang direncanakan sebesar Rp 216.955.505.955. Kemudian pendapatan yang bersumber dari Pendapatan Transfer (TKD) yang direncanakan sebesar Rp 1.263.379.902.165,00. Untuk pendapatan transfer ini direncanakan berasal dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat yang direncanakan sebesar Rp 1.087.974.922.000,00 dan dari Pendapatan Transfer Antar Daerah yang direncanakan sebesar Rp 175.404.980.165,00. Selanjutnya pendapatan yang bersumber dari lain-lain pendapatan daerah yang sah, direncanakan sebesar Rp 19.593.449.807,00 terdiri dari Pendapatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada fasilitas kesehatan Tingkat Pertama sebesar Rp 18.593.449..807,00 dan Pendapatan Bonus Produksi Bumi sebesar Rp 1.000.000.000,00.
Sedangkan untuk Pos Belanja Daerah untuk tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dan sosial kemasyarakatan direncanakan sebesar Rp Rp 1.629.656.293.342,81. Dari jumlah tersebut dialokasikan untuk urusan wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar dalam rangka mendukung 6 bidang urusan pemerintahan yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, ketentrama dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dan sosiali dengan jumlah sebesar Rp 1.029.460.333.813,00 atau 53,17 persen dari total belanja daerah.
Kemudian belanja urusan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar direncanakan sebesar Rp 119.666.352.067,00 atau sebesar 7,34 persen dari total belanja daerah. Selanjutnya pos belanja urusan pemerintahan pilihan untuk 4 bidang, kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, perindustrian dan perdagangan direncanakan sebesar Rp 27.932.716.182,00 atau 1,71 persen dari total belanja daerah. Lalu pos belanja untuk unsur pendukung untuk Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD direncanakan sebesar Rp 145.186.470.724,00 atau 8,91 persen adri total belanja daerah.
Ada juga pos belanja pada unsur penunjang yaitu untuk bidang perencanaan, keuangan dan kepegawaian yang direncanakan seesar Rp 234.770.810.077,81 atau 14,41 persen dari total belanja daerah. Lalu pos belanja urusan pengawasan oleh Inspektorat direncanakan sebesar Rp 11.895.324.481,00 atau 0,73 persen dari total belanja. Pos belanja untuk kewilayahan yangd ilaksanakan oleh 13 kecamatan dalam Kabupaten OKU yang direncanakan sebesar Rp 49.399.198.206,00 atau 3,92 persen dari total belanja daerah. Dan terakhir pos belanja unsur pemerintahan umum yang dilaksanakan oleh Badan Kesbang dan Parpol direncanakan sebesar Rp 11.345.087.792,00 atau sebesar Rp 0,70 persen dari total belanja daerah.
Kalau dilihat antara Pos Pendapatan Daerah dan pos Belanja Daerah, terdapat selisih Rp 129.727.435.415,81, selisih tersebut akan ditutupi dari penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SILVA Anggaran tahun sebelumnya yang berjumlah Rp 129.727.435.415,81. Sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan pada rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 ini menjadi Rp 0,00. Karena yang semula direncanakan sebesar Rp 5.000.000.000,00 (penyertaan modal ke Bank Sumsel Babel sebesar Rp 3.000.000.000 dan penyertaan modal ke Bank Perkreditan Rakyat Baturaja Rp 2.000.000.000,00 dibatalkan). (edo)







