Kanalberita.id, Baturaja— Setelah melalui pembahasan DPRD dan Pemerintah Kabupaten OKU sahkan Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) Kabupaten Ogan Komeirng Ulu tahun 2025.
Berita acara pengesahan ditanda tangani Wakil Ketua DPRD OKU H Rudi Hartono SE disaksikan oleh Wakil Bupati OKU Ir H Marjito Bachri didampingi Forkopimda OKU di ruang sidang parpurna OKU selasa (5/5/2025).
Sementara itu Jumlah Raperda yang terangkum dalam Propemperda Kabupaten OKU Tahun 2025 ini keseluruhannya berjumlah 7 Raperda, masing-masing Raperda usulan dari pemerintah 6 Raperda dan 1 raperda inisiatif DPRD tentang Produk Hukum Daerah. Raperda yang terangkum dalam Propemperda yaitu, Raperda tentang Bank Perekonomian Rakyat (Perseroda), Raperda Kabupaten OKU tentang Revisi Rancangan Tata Ruang Wilayah Kabupaten OKU tahun 2012 – 2032. Kemudian Raperda Kabupaten OKU tentang perlindungan dan pelayanan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas, Raperda Kabupaten OKU tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten OKU tahun 2025 – 2029. Selanjutnya Raperda Kabupaten OKU tentang pengendalian pengawasan dan penertiban minumam beralkohol, Raperda Kabupaten OKU tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Terakhir Raperda inisatif DPRD tentang Produk Hukum Daerah.
Wakil Bupati OKU Ir H Marjito Bachri dalam penjelasannya mengatakan antara lain, penyusunan Perda berdasarkan ketentuan Pasal 10, 15 dan 16 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018. Dalam Permendagri itu menyebutkan, perencanaan penyusunan Peraturan Daerah dilakukan dalam Propemperda yang penyusunannya dilaksanakan oleh DPRD dan Pemerintah Kabupatenb yang ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan Rancangan Peraturan Daerah. Hasil penyusunan Propemperda antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten disepakati menjadi Propemperda dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD, selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan DPRD Kabupaten OKU.
D idalam Keputusan DPRD OKU yang telah disetujui menyebutkan antara lain, pembahasan Raperda Kabupaten OKU Tahun 2025 dijadwalkan oleh Badan Musyawarag DPRD OKU menyesuaikan agenda kegiatan DPRD Kabupaten OKU tahun 2025. Terkhusus pembahsan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025 – 2029 dijadwalkan terpisah dan dibentuk Panitia Khusus DPRD tersendiri. Dijadwalkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten OKU menyesuaikan agenda kegiatan DPRD Kabupaten OKU tahun 2025. (edo)