Diduga Aniaya Warga Mantan Kades Ditahan polisi

oleh -16 Dilihat
Abdul Manan mantan kades ditahan polisi karena diduga menganiaya. Foto dokumen Polisi.
Abdul Manan mantan kades ditahan polisi karena diduga menganiaya. Foto dokumen Polisi.

Kanalberita.id, Baturaja—Mantan Kades Penantian, alamat di Dusun II, Desa Penantian, Kecamatan Sosoh Buayrayap, Kabupaten OKU ditahan polisi. Pria berinisial  Am (54) diduga telah mengaiaya warga.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK MH melalui Kasi Humas IPTU Ibnu Holdon yang dikonfirmasi Kamis (19/12/2024)  menjelaksan, pristiwa penganiayaan terjadi hari Rabu (13/11/2024) sekitar pukul 15.00 WIB sore di rumah pelaku di Dusun I Desa Penyandingan, Kecamatan Sosoh Buayrayap, Kabupaten Ogan Komering Ulu. Korban atas nama  M Uzir bin Mat Sri (66), alamat Dusun III, Desa Penyandingan, Kecamatan Sosoh Buayrayap, Kabupaten OKU. Menurut

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK MH didampingi Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon membenarkan adanya kasus mantan kades yang melakukan penganiayaan dan sudah diamankan polisi. Menurut Kapolres kejadian penganiayaan berawal adanya perselihan antara korban dengan ayah pelaku karena pohon kayu milik korban ditebang oleh ayah pelaku nyang bernama Burhani.

Baca Juga :  Sebanyak 32 Personil Polres OKU Naik Pangkat

Sekitar pukul 15.00 sore korban dipanggil oleh pelaku AM untuk datang kerumah orang tuanya di Dusun I Desa Penyandingan. Korban datang untuk menanyakan permasalahan pohon kayu yang ditebang oleh Burhani. Menurut pengakuan korban, setelah dirinya sampai dirumah Burhani, dirinya dianiaya oleh Burhani sebanyak tiga kali yang mengenai bagian mulut.

Setelah dianiaya, korban keluar dan disusul oleh pelaku bernama AM  yang langsung memukul korban sebanyak satu kali. Akibat dari pemukulan itu, korban mengalami luka lecet dibagian pelipis mata kanan dan gigi depan bagian atas sampai lepas. Atas kejadian itu korban melaporkan penganiayaan dirinya kepihak yang berwajib.

Baca Juga :  Siti Maimunah Tewas Di Kebun Karet Yang Terbakar

Setelah mendapat laporan polisi dari polsek Sosoh Buayrayap langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pemanggilan terhadap AM  yang diduga telah menganiaya korban M Uzin bin Mat Sri (66). Kemudian hari Rabu (18/12/2024) Abdul Manan mendatangi Polsek Sosoh Buayrayap memenuhi panggilan polisi. Setelah dilakukan pemeriksaan, Abdul Manan ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnay dilakukan penahanan.

Menurut Kapolres, terduga pelaku saat ini masih dalam tahap penyidikan lanjutan dan terhadap terduga pelaku bernama Burhani saat ini masih didalami dan belum dijadiikan tersangka karena belum cukup bukti. Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa, 1 (satu) helai baju kaos berkerah  warna putih list biru, 1 ( satu ) buat topi warna hitam dan 1(satu) buah gigi warna putih dengan panjang 2 cm. Pelaku akan dikenakan pasal Tindak Pidana Penganiayaan dan atau Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana dan atau Pasal 170 Kuhpidana. (edo)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.