Alasan Buru-buru karena Sudah Malam, Ex Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi 

oleh -256 Dilihat

Kanalberita.id, Jakarta—Penampilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat resmi ditahan Tim 9 Kejaksaan Agung menjadi sorotan publik.

Berbeda dengan tersangka lain, Febrie keluar dari ruang pemeriksaan tanpa mengenakan rompi tahanan pink maupun borgol di tangan.

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap Febrie.

Ia menyebut kondisi tersebut semata-mata disebabkan faktor teknis karena proses penahanan berlangsung larut malam.

“Kalau masalah rompi, mohon maaf tadi buru-buru karena sudah malam,” ujar Rudi Margono saat konferensi pers, Jumat malam, (24/7/2026).

Baca Juga :  Pj Bupati OKU Instruksikan OPD Teknis Kawal Agar KTNA Dapat Barcode

Febrie keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul 23.00 WIB setelah menjalani pemeriksaan maraton selama kurang lebih 10 jam sejak pukul 13.00 WIB.

Saat muncul di hadapan awak media, Febrie masih mengenakan kemeja batik lengan panjang yang dipakainya sejak datang memenuhi panggilan penyidik. Ia juga tampak berjalan tanpa borgol menuju mobil tahanan yang telah bersiaga di halaman Gedung Bundar.

Kondisi tersebut kontras dengan tersangka lain dalam perkara yang sama, Don Ritto, yang lebih dahulu memasuki mobil tahanan dengan mengenakan rompi pink.

Baca Juga :  Idul Adha 1447 H, PLN UP3 Lahat Tebar Berkah 630 Paket Daging Kurban

Sebelum naik ke mobil tahanan, Febrie sempat memberikan pernyataan singkat kepada wartawan. Ia mengonfirmasi telah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan.

“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Febrie.

Dalam kesempatan itu, mantan Jampidsus tersebut juga menyampaikan keberatan atas proses hukum yang menjeratnya. Ia menilai alat bukti yang digunakan penyidik masih memerlukan pendalaman sebelum dijadikan dasar penetapan tersangka.

“Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini, semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu, dan berkali-kali dilakukan ekspose. Baru kita yakin ini tidak dzolim sehingga kita tetapkan tersangka dan barulah dilakukan penahanan,” katanya.

Baca Juga :  Warga Binaan Rutan Baturaja Panen Ikan Lele Tetap Bisa Berkaya di Ruang Terbatas

Meski mengaku menganggap kasus tersebut sebagai bentuk kriminalisasi, Febrie menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

Usai menyampaikan pernyataan itu, Febrie langsung memasuki mobil tahanan untuk diberangkatkan menuju Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur.

Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan sebagai tahanan titipan Kejaksaan Agung sambil menunggu proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan perkara lain yang menjeratnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.