Hamili Anak Dibawah Umur MST Ditangkap Polisi

oleh -72 Dilihat
Pelaku pencabulan, MST (23) diamankan di Mapolres OKU. Foto dokumen Humas Polres OKU.
Pelaku pencabulan, MST (23) diamankan di Mapolres OKU. Foto dokumen Humas Polres OKU.

Kanalberita.id, Baturaja—MST (23) terpaksa meringkuk di sel tahanan sementara Polres OKU Polda Sumsel untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya yang telah mengamili anak diabwah umur inisial  AS (15).

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK MH didampingi Kasi Humas AKP Ibnu Holdon kepada wartawan, Sabtu (25/11/2025) membenarkan adanya kasus menyetubuhi anak yang masih dibawah umur. Dikatakan Kapolres, aksi tersangka terhadap anak korban sudah dilakukannya beberapa kali dan terakhir pada hari Jum’at (11/10/2024) sekitar pukul 15.00 WIB dalam kamar rumah pelaku beralamat di Jalan RA Hanan, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Baca Juga :  Kapolres OKU  Pimpin Upacara Pemberhentian Personel Polres OKU

Menurut Kapolres, saat itu pelaku mengontak anak korban dan meminta untuk datang kerumah pelaku dengan alasan akan mengembalikan uang yang dipinjam pelaku. Setelah anak korban sampai, pelaku langsung menutup pintu rumah dan membawa korban ke dalam kamar. Setelah dalam kamar, anak korban digulingkan ke kasur dan pelaku langsung melepaskan pakaiannya. Kemudian pelaku juga melepaskan pakaian anak korban dan langsung menyetubuhi korban. Akibat dari perbuatan pelaku, anak korban hamil 16 minggu (4 bulan) dan melaporkan peristiwa tersebut ke Unit PPA Polres OKU dan anak korban saat ini trauma akibat perbuatan keji pelaku.

Baca Juga :  Gelapkan Uang Rp 101 Juta Hasil Penjualan Sales Rokok Dipenjara

Mendapat laporan dari korban, polisi lanmgsung melakukan penyelidikan dan juga gelar perkara atas kasus yang menimpa korban. Kemudian hari Jum’at (24/1/2025), Kanit PPA Polres OKU Ipda Indra Syah Putra SH Msi bersama anggota berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Selanjutnya pelaku langsung digelandang ke Mapolres OKU untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dihadapan penyidik pelaku mengakui telah menyetubuhi anak korban dan yang terakhir dilakukan pelaku dirumahnya.

Dikatakan Kasi Humas, selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa seragam sekolah anak korban dan celana dalam dan BH anak korban. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76 D UU RI. No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (edo)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.